Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan allah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pernikahan dalam Islam memiliki makna yang mendalam, di antaranya sebagai bagian dari ibadah kepada Allah, menjaga nasab, dan mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, yang berarti setiap aspek dari pernikahan dilaksanakan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti perintah-Nya.
- Syarat Nikah dalam Agama Islam -
Calon Suami dan Istri Harus Beragama Islam
Calon Suami dan Istri Bukan Mahram
Calon Suami dan Istri Tidak Sedang Berhaji dan Umrah
Calon Istri tidak Bersuami
Calon Istri Sudah Melewati Masa Iddah
Pernikahan dilakukan Tanpa Adanya Paksaan
Seorang Gadis Wajib dengan Izin Walinya
Seorang Janda bisa menggunakan Wali Muhakkam / Tahkim
Wali Muhakkam / Tahkim dapat ditunjuk apabila Wali Nasab Tidak ada, tidak dapat dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan menikahkan namun alasannya tidak dibenarkan secara syariat islam.
- Rukun Nikah dalam Agama Islam -
Adanya Calon Suami
Adanya Calon Istri
Adanya Wali dari Pihak Perempuan
Adanya Minimal Dua Orang Saksi
Adanya Ijab dan Qabul